Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Pada dasarnya memang tidak ada contoh langsung dari Rasulullah SAW
tentang tahlilah yang dilakukan terutama dalam kaitannya dengan
kematian seseorang. Sehingga melakukan hal itu bukan termasuk anjuran
yang dibakukan sebagai bagian dari tata cara ritual kematian.
Namun bila masalahnya kita bedah berdasarkan bolehkah melakukan atau
ikut dalam tahlilan? Atau berdosakan bila melakukan tahlilan? Maka
kita perlu merinci terlebih dahulu apa itu tahlilan.
Paling tidak ada dua unsur utama dalam tahlilan: Pertama, bagaimana
hukum mengirimkan pahala kepada orang yang sudah mati. Kedua, makanan
yang dihidangkan oleh keluarga mayit itu apakah boleh dimakan atau tidak.
Pertama: hukum menghadiahkan pahala kepada oang yang telah meninggal.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdo�a dan mengahadiahkan
pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia.
A. Pendapat pertama: Hal tersebut tidak diperintahkan agama
berdasarkan dalil:
1. Firman Allah surat An-Najm: 38-39
Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain
dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya�
2. Surat Al Baqaraah 286 � Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang
diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya�.
Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai
maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat
tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits: �Apabila seorang
manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah
jariyah, anak yang shalih yang mendo�akannya atau ilmu yang bermanfaat
sesudahnya�(HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa�I dan Ahmad).
B. Pendapat kedua: Membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah.
Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji sampai kepada mayyit,
sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur�an tidak
sampai.
Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi�I dan
pendapat Madzhab Malik. Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah
adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain,
sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah
tersebut untuk menggantikan orang lain.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW: � Seseorang tidak boleh
melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak
boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia
memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum�(HR
An-Nasa�I).
C. Pendapat ketiga: Do�a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa
bermanfaat untuk mayyit
Dalil yang digunakan adalah: 1. Dalil Alqur�an: �Dan orang-orang
yang
datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo�a:� Ya
Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah
beriman lebih dahulu dari kami� (QS Al Hasyr: 10) Dalam ayat ini Allah
SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun
(istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan
bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang
yang masih hidup.
2. Dalil Hadits a. Dalam hadits banyak disebutkan do�a tentang shalat
jenazah, do�a setelah mayyit dikubur dan do�a ziarah kubur.
Tentang do�a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda: Dari
Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW �
setelah selesai shalat jenazah-bersabda:� Ya Allah ampunilah dosanya,
sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat
tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan
air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih
bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih
baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari
keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah
dia dari siksa kubur dan siksa neraka� (HR Muslim). Tentang do�a
setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda: Dari Ustman bin
�Affan ra berkata:� Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan
mayyit
beliau beridiri lalu bersabda:� mohonkan ampun untuk saudaramu dan
mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya�
(HR Abu Dawud)
Sedangkan tentang do�a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh
�Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW.� Bagaimana
pendapatmu
kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab,
�Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik
mu�min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada
generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya �insya
Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim). B. Dalam Hadits tentang
sampainya pahala shadaqah kepada: Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa
Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat,
lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:� Wahai Rasulullah SAW
sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat,
apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW
menjawab: Ya, Saad berkata:� saksikanlah bahwa kebunku yang banyak
buahnya aku sedekahkan untuknya� (HR Bukhari).
C. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Saum ; Dari �Aisyah ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda:� Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai
kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya�(HR Bukhari
dan Muslim) D. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Haji ; Dari Ibnu
Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW
dan bertanya:� Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum
terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?
Rasul saw menjawab: �Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai
hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang
Allah lebih berhak untuk dibayar� (HR Bukhari)
3. Dalil Ijma� A. Para ulama sepakat bahwa do�a dalam shalat
jenazah
bermanfaat bagi mayyit.
B. Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun
bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah
menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar.
Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:� Sekrang engkau telah
mendinginkan kulitnya� (HR Ahmad) 4. Dalil Qiyas Pahala itu adalah hak
orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang
muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang
menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan
utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya
pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur�an dan lainnya
diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri
dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai
kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca
Alqur�an yang berupa perbuatan dan niat.
0 Response to "TENTANG TAHLILAN"
Posting Komentar